Categories: Artikel

5 Poin Teriakan Sasaka NTB Ke KPK!, Salah Satunya Selamatkan Dana Desa dari Tangan Koruptor di Lombok Tengah!

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Ormas Sasaka Nusantara NTB kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengatasi indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran desa.

Poin Utama dalam Pernyataan:

  1. Dugaan Korupsi oleh Kepala Desa:
    • Beberapa kepala desa di Lombok Tengah diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran Dana Desa, dengan indikasi adanya proyek fiktif, penyalahgunaan dana infrastruktur, dan bantuan sosial.
    • Kasus-kasus seperti yang melibatkan Kepala Desa Pandan Indah dan Kepala Desa Barebali menjadi sorotan khusus.
  2. Pelanggaraan UU Nomor 6 Tahun 2014:
    • Terjadi pelanggaran terhadap aturan tata kelola desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
  3. Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH):
    • Banyak kasus yang belum tersentuh oleh APH meskipun indikasi korupsi sudah jelas.
    • Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten dianggap tidak efektif karena tidak menghasilkan tindakan konkret.
  4. Tuntutan Ormas Sasaka Nusantara:
    • Mendesak KPK, BPK, dan APH untuk membentuk Satgas Pengawasan Penggunaan Dana Desa.
    • Meminta pemerintah pusat dan lembaga berwenang untuk mewajibkan seluruh kepala desa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai UU No. 28 Tahun 1999.
  5. Komitmen Pemberantasan Korupsi:
    • KPK sebagai garda terdepan diharapkan memberi perhatian khusus terhadap penyimpangan ini, untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan desa.

Pernyataan ini menjadi seruan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap Dana Desa, agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.

liputanntb.com

Recent Posts

Para Orang Tua Wajib Tahu! Langkah Positif Menyambut Tahun Baru: Pembagian Rapot Sebagai Awal Baru yang Penuh Harapan

Liputanntb.com - Pembagian rapot dan menyambut tahun baru 2025 biasanya menjadi momen penting bagi para…

1 hari ago

Program Makan Bergizi Kok Diejek? Prabowo Sentil Profesor

Liputanntb.com - Pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku heran karena program makan bergizi sering diejek, termasuk…

1 hari ago

Kuota BPI Tak Menguntungkan Semua!: Ada 3 Poin Curhatan Pelamar Soroti Kurangnya Kejelasan dalam Seleksi

LiputanNTB.com - Sejumlah pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah tidak lolos pada…

2 hari ago

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Liputanntb.com - Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)…

2 hari ago

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu Terbongkar, ASN dan Pegawai Bank Terlibat

Liputanntb.com - Kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar…

3 hari ago

Ombak Besar di Pantai Semeti Tewaskan Wisatawan Asal Lombok Tengah

Pada 19 Desember 2024, seorang wanita berusia 20 tahun asal Dusun Gantang, Desa Tanak Awu,…

3 hari ago