Liputanntb.com – Ormas Sasaka Nusantara NTB kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengatasi indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran desa.
Poin Utama dalam Pernyataan:
- Dugaan Korupsi oleh Kepala Desa:
- Beberapa kepala desa di Lombok Tengah diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran Dana Desa, dengan indikasi adanya proyek fiktif, penyalahgunaan dana infrastruktur, dan bantuan sosial.
- Kasus-kasus seperti yang melibatkan Kepala Desa Pandan Indah dan Kepala Desa Barebali menjadi sorotan khusus.
- Pelanggaraan UU Nomor 6 Tahun 2014:
- Terjadi pelanggaran terhadap aturan tata kelola desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
- Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH):
- Banyak kasus yang belum tersentuh oleh APH meskipun indikasi korupsi sudah jelas.
- Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten dianggap tidak efektif karena tidak menghasilkan tindakan konkret.
- Tuntutan Ormas Sasaka Nusantara:
- Mendesak KPK, BPK, dan APH untuk membentuk Satgas Pengawasan Penggunaan Dana Desa.
- Meminta pemerintah pusat dan lembaga berwenang untuk mewajibkan seluruh kepala desa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai UU No. 28 Tahun 1999.
- Komitmen Pemberantasan Korupsi:
- KPK sebagai garda terdepan diharapkan memberi perhatian khusus terhadap penyimpangan ini, untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan desa.
Pernyataan ini menjadi seruan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap Dana Desa, agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.