Liputanntb.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% di seluruh provinsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 setelah kenaikan tersebut:
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kemampuan pengusaha, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional​.