tajam terpercaya

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk mengangkat 1,7 juta honorer pada tahun 2024 berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Kesepakatan ini diambil dalam rangka memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah bekerja cukup lama namun belum memiliki status pegawai negeri.

Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memperbaiki kesejahteraan honorer dan memberikan mereka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau formasi lainnya. Pemerintah berencana menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi proses pengangkatan dan penyelesaian masalah status pekerjaan mereka.

Namun, detail lebih lanjut terkait mekanisme, kriteria seleksi, serta jadwal pelaksanaannya biasanya akan dijelaskan lebih lanjut melalui kebijakan atau peraturan pemerintah yang dirumuskan dalam waktu dekat.

Kemudian, Pada 2024, DPR RI dan pemerintah melalui Menpan RB telah menyepakati beberapa syarat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan status pekerjaan yang lebih jelas dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

Beberapa syarat pengangkatan P3K yang disepakati meliputi:

  1. Usia: Peserta yang ingin melamar P3K harus memenuhi batasan usia tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 35 tahun, meskipun beberapa pengecualian bisa berlaku.
  2. Pendidikan: Calon peserta P3K diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, seperti sarjana untuk formasi yang membutuhkan gelar tersebut.
  3. Pengalaman Kerja: Bagi tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah, pengalaman tersebut akan dihargai sebagai salah satu kriteria penting dalam seleksi.
  4. Tes Seleksi: Proses pengangkatan akan melalui ujian seleksi yang terdiri dari tes kompetensi, yang diadakan oleh pemerintah.
  5. Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja: Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah bekerja selama beberapa tahun di instansi pemerintah, terutama mereka yang memiliki kinerja baik.

Pengangkatan P3K ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status yang tidak jelas dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka.