tajam terpercaya

Ijazah Palsu atau Ambisi Politik? Fakta Baru Terungkap di Sidang Lalu Nursa’i

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Praya,– Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Lalu Nursa’i (No. 262/Pid.B/2024/PN Pya) kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah, S.H., M.H., dengan Hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H., dan Isnaini Nine Martha, S.H. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Praya yang menangani perkara ini terdiri atas Wennys Kartika Putri, S.H., Fitriana Maghfirah, S.H., dan Fajar Said, S.H., LL.M.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu:

  1. Agus Susanto (Saksi Pelapor),
  2. H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu (Mantan Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga),
  3. Anang Najamuddin (perwakilan dari Dikbud), dan
  4. Lalu Sopan Tirta Kusuma (perwakilan dari KPUD Lombok Tengah).

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa hingga saat ini tidak ada saksi yang pernah melihat ijazah asli milik terdakwa yang diduga palsu. Selain itu, belum dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan dan ijazah tersebut.

Saksi H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah pada tahun 2007-2008, menyatakan bahwa ia tidak mengenali tanda tangannya pada fotokopi ijazah terdakwa. Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan pada tanda tangannya seiring waktu.

Data Pembanding dan Sumber Pelaporan

Dalam sidang terungkap bahwa ijazah pembanding yang diajukan oleh JPU bukan berasal dari pelapor, melainkan dari yayasan lain yang juga menyelenggarakan program kesetaraan pada tahun yang sama. Sementara itu, fotokopi ijazah terdakwa yang digunakan sebagai bukti pelaporan diperoleh melalui cetakan dari Sistem Informasi Politik (SIPOL).