Liputanntb.com – Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum dapat dibayarkan untuk periode 2020-2024.
Hal ini disebabkan oleh kendala administratif, terutama terkait perubahan nomenklatur kementerian yang mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk pembayaran tukin tersebut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk membayar selisih tukin dosen. Namun, hingga saat ini, anggaran tersebut belum tersedia, sehingga pembayaran tukin belum dapat direalisasikan.
Sebagai respons atas situasi ini, para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan merencanakan aksi mogok mengajar pada semester genap tahun akademik 2024/2025.