Liputanntb.com – Ratusan anggota Forum Masyarakat Lingkar Bandara Internasional Lombok atau Aliansi Masyarakat dan Pelaku Transportasi dan Travel Lokal Bandara Internasional Lombok, yang dipimpin oleh Lalu Ibnu Hajar, mendatangi kantor cabang PT Angkasa Pura I Cabang Lombok NTB pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam pertemuan resmi dengan General Manager (GM) Bandara Internasional Lombok, mereka secara tegas menolak keberadaan Blue Bird Taxi di dalam kawasan bandara.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Masyarakat Lingkar Bandara menyerahkan surat tuntutan resmi dengan nomor 01/FLB/01/2025, yang ditujukan kepada Direktur PT Angkasa Pura I melalui GM Bandara Internasional Lombok.
Tuntutan Forum Masyarakat Lingkar Bandara
- Membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Angkasa Pura I dan Blue Bird Taxi.
- Menertibkan booth atau counter Grab dan Gojek yang beroperasi di lobby Bandara Internasional Lombok.
Alasan Penolakan Blue Bird Taxi
- Merugikan pelaku transportasi dan travel lokal yang telah lama beroperasi di kawasan bandara.
- Menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat lingkar bandara dari tiga desa, yakni Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.
- Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Dalam hearing tersebut, setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan aspirasi masyarakat setempat, GM Bandara Internasional Lombok sepakat untuk mengeluarkan Blue Bird Taxi dari bandara dalam waktu maksimal tiga bulan. Sebagai langkah lanjutan, GM Bandara meminta Forum Lingkar Bandara dan pelaku transportasi lokal untuk segera menyiapkan armada pengganti dan mengajukan MoU sebagai mitra resmi Angkasa Pura I sesuai dengan prosedur yang berlaku.