Liputanntb.com – Gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca Juga:CPNS dan PPPK 2024 Siap Dilantik, Gaji Naik 8%, Tunjangan Menggiurkan! Ini Rincian Lengkapnya
Kaget! Segini Total Gaji dan Tunjangan DPRD NTB per Bulan
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima:
Gaji Pokok:
-
Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Tunjangan:
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang terdiri dari:
Berita Terkait