Liputanntb.com – *POLITIK*
1. Demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini berlangsung di Surabaya, Bandar Lampung, Medan, dan Jakarta, meskipun kemarin DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Ribuan mahasiswa dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, HMI, GMNI, PMII dan berbagai kelompok lainnya, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya. Mereka tidak percaya janji Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR akan menggunakan putusan MK sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2024.
DPR kemarin membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna tidak mencapai kuorum, dan mendapat protes dari ribuan rakyat yang menggelar aksi di Gedung DPR Jakarta, dan berbagai kota lainnya seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, dan lain-lainnya. Demo hari ini yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya di Surabaya, dan Bandar Lampung, selain menyuarakan niat mengawal putusan MK, juga mengumandangkan protes dan penolakan terhadap penggunaan kekuasaan oleh Jokowi untuk kepentingan keluarganya. Aksi massa di depan Gedung DPRD di Bandar Lampung dilakukan oleh ribuan mahasiswa berbagai universitas, serta sejumlah organisasi kepemudaan. Sedangkan demo di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, digelar oleh Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (Akbar Sumut).
2. Setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR menggunakan putusan MK sebagai dasar pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada November 2024, bola selanjutnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU sebagai dasar hukum pendaftaran calon peserta pilkada. PKPU harus sudah ada, sebelum masa pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. Untuk pembuatan PKPU ini, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR lebih dulu. Banyak kalangan curiga, DPR yang didominasi parpol pendukung Jokowi akan menggunakan kekuasaannya supaya KPU mengeluarkan PKPU yang tidak sejalan dengan putusan MK. Ada 2 putusan MK yang harus ditaati, pertama, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi parpol yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat. Kedua, Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
3. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, hari ini mengungkapkan, putra Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah mendapat surat keterangan belum pernah dipidana yang diterbitkan PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024), untuk mendaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah. Surat itu terbit bertepatan dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengubah PKPU, dari batas usia minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, menjadi 30 tahun dihitung pada saat pelantikan sebagai calon terpilih dalam pilkada.
Putusan MA tersebut, membuka jalan bagi Kaesang yang belum genap 30 tahun saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024. Bahkan saat pilkada berlangsung pada 27 November 2024, dia juga belum memenuhi syarat karena dia dilahirkan pada 25 Desember 1994. Berdasarkan putusan MA itu, dia bisa ditetapkan sebagai peserta pilgub karena pelantikan kepala daerah dilakukan pada Januari 2025. Namun, putusan MA itu tidak berlaku setelah keluar Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Berarti Kaesang tidak bisa berlaga di pilgub, namun ia bisa berlaga di pemilihan wali kota/bupati yang mensyaratkan usia minimal 25 tahun.
4. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kemarin mengumumkan struktur kepengurusan baru. Namun, susunan pengurusnya belum lengkap dan utuh; masih ada sejumlah pos yang kosong. Selain pengurus DPP, Bahlil juga mengumumkan satu nama yang menjadi Ketua Dewan Pembina, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita. Bukan Jokowi. Meski demikian, potensi merapatnya Jokowi atau putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, masih terbuka lebar. Karena, Bahlil belum mengumumkan pengisi sejumlah jabatan strategis seperti Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Etik, dan juga jabatan lain di DPP. Sekjen dijabat M Sarmuji, Wakil Sekjen Puteri Komarudin, Bendahara Umum Sari Yuliati dan Wabendum Dyah Roro Esti. Wakil Ketua Umum dijabat Adies Kadir, TB Ace Hasan Syadzily, Melkiades Laka Lena, dan Wihaji.
*HUKUM*
1. Menindaklanjuti laporan dugaan pencatutan KTP, Bawaslu DKI Jakarta, hari ini memanggil pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Ketua Bawaslu DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo mengatakan, Sentra Gakkumdu DKI juga akan menjadwalkan pemeriksaan tim sukses Dharma-Kun, besok. Termasuk memanggil perwakilan dari KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Utara, dan KPU Jakarta Timur. Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU, dan berhak maju sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta 2024. Namun, banyak warga mengaku NIK KTP-nya dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut. Plt Kadis Dukcapil DKI, Budi Awaluddin mengklaim, tidak ada kebocoran data di instansinya.
2. Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, ada 159 pengunjuk rasa ditangkap polisi selama demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR, kemarin. Sementara anggota YLBHI, Arif Maulana dalam konferensi pers bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara terperinci menyebut 90 anak ditangkap, 87 diproses di Jakarta Barat dan 3 lainnya di Polsek Tanjung Duren. Jumlah tersebut, kata dia, juga telah terkonfirmasi dari informasi yang diterima oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Uli dan Arif juga menyoroti penggunaan kekerasan dalam penanganan demo kemarin. Arif menyebut, ada brutalitas aparat terhadap massa aksi, dalam hal ini termasuk penghalangan massa aksi menuju ke DPR. Pihaknya mencatat penggunaan kekuatan alat yang berlebihan, berupa benda tumpul dan gas air mata, juga kekerasan, bahkan dugaan penyiksaan terhadap peserta demo yang ditangkap. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dan cenderung brutal saat mengamankan demonstrasi rakyat. Kesimpulan itu diperoleh AII setelah memantau di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
*EKONOMI*
1. Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2024, meningkat. Bank Indonesia (BI) melaporkan, posisi M2 pada Juli 2024 tercatat sebesar Rp 8.970,8 triliun atau tumbuh 7,4% _year on year_ (yoy), setelah tumbuh 7,7% yoy pada bulan sebelumnya. Menurut Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono, perkembangan tersebut didorong pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 6,3% yoy dan uang kuasi 7,2% yoy. Perkembangan M2 pada Juli 2024, terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada pemerintah pusat. Penyaluran kredit tumbuh 11,6% yoy, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya 11,4% yoy. Tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh 15,8% yoy, lebih tinggi dibandingkan Juni 2024 sebesar 14,1% yoy. Sementara itu, aktiva luar negeri bersih terkontraksi 0,1% yoy, setelah tumbuh 3,1% yoy pada Juni 2024.
*TRENDING MEDSOS*
1. Perbincangan terkait dengan aksi kawal RUU Pilkada, masih menjadi _trending_ di X. Narasi yang muncul hari ini, mengarah kepada ajakan kepada netizen dan masyarakat berbagai elemen untuk tetap waspada dan jangan lengah, karena belum adanya pernyataan resmi yang menyebutkan pembahasan RUU ini dibatalkan, bukan sekadar ditunda. Selain itu, netizen juga menuntut pihak berwajib untuk membebaskan peserta aksi yang masih ditahan oleh polisi.
2. Selain itu, di medsos ramai juga ajakan untuk mengawal pembahasan PKPU oleh KPU dan DPR. Sebab diduga, akan ada pengingkaran atas putusan MK mengenai syarat usia calon gubernur/wakil gubernur, dengan memakai putusan MA yang membuka pintu buat anak bungsu Jokowi, Kaesang, untuk maju dalam pilgub. Jadi, DPR akan mengakalinya melalui peraturan KPU, setelah gagal melalui revisi UU Pilkada.
_*HIGHLIGHTS*_
1. Begitu cepat wakil rakyat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memutuskan untuk mengabaikan putusan MK, dengan rumusan sendiri pada RUU Pilkada untuk disahkan Rapat Paripurna DPR. Begitu cepat pula respons mahasiswa, dan banyak elemen masyarakat lainnya melalui demonstrasi masif di Gedung DPR, Jakarta, dan di berbagai kota. Begitu cepat pula DPR memutuskan batal merevisi UU Pilkada karena rapat tidak kuorum, dan mengaku akan taat pada putusan MK. Peristiwa dramatis itu, terjadi pada Rabu dan Kamis kemarin di Gedung DPR. Banyak pertanyaan di masyarakat masih menggantung.
Bagaimana bisa para anggota DPR dari KIM Plus yang begitu bersemangat dalam menjalankan perintah penguasa untuk merevisi UU Pilkada pada Rabu, tapi hanya sedikit yang hadir di rapat paripurna DPR sehingga tidak kuorum pada Kamis kemarin? Apakah ada pembangkangan terhadap perintah? Apakah ada perubahan sikap dari pemberi perintah, sehingga revisi itu dibatalkan? Masih banyak pertanyaan lain yang menggelayut di benak publik. Namun, publik sedikit banyak sudah mulai sadar bahwa pernyataan yang dikeluarkan pejabat publik harus dipahami dengan makna sebaliknya, atau diterima dengan kecurigaan. Terasa sekali ada _distrust_ di kalangan publik terhadap penguasa/pejabat publik, yang jelas suasana ini tidak sehat, dan berbahaya.
2. KPU dan Komisi II DPR RI, baru akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kemungkinan dilakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024, pekan depan. Itu berarti, hanya sehari sebelum pendaftaran peserta pilkada. Ini adalah waktu yang sangat krusial. Jika KPU tidak mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum waktu pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus, maka PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).