Persepsi Publik yang Beragam:
Setiap tokoh politik pasti akan menghadapi beragam persepsi dari masyarakat.
Ada yang menilai kinerja dan integritasnya secara positif, dan ada juga yang merasa kecewa atau tidak puas dengan beberapa kebijakan atau keputusan yang diambilnya. Dalam konteks Abah Anton, masyarakat yang merasa tidak puas mungkin mengkritik langkah-langkahnya sebagai pemimpin.
Perjalanan pencalonan H. Moch. Anton (Abah Anton) sebagai bakal calon Wali Kota Malang Sah Sah Saja, Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang dibacakan SHakim mempertegas soal masa tunggu.
Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.
Hakim menjelaskan, bahwa yang wajib dikenakan masa tunggu adalah terpidana yang dalam pasal dakwaannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Sementara, apabila konstruksi hukum yang dikenakan di bawah 5 tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu, jadi Abah Antoh Sah Sah saja maju kembali di Pilkada Kota Malang, karena masa hukuman Abah Anton di bawa 5 tahun.
Seperti halnya penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widianto, SH., M.Hum. Ia menjelaskan, bahwa eks napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Cakada. Namun, harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi secara konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu,” bebernya.
Keputusan ini disambut baik bakal calon Wali Kota Malang H. Moch Anton yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Dengan keputusan MK ini semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.
“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” tambahnya.
(Jamal).