Liputanntb.com – Abdul Somad, seorang makelar tanah asal Pekalongan, terjerat kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait penjualan tanah.
Pada 31 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang memvonis bebas Abdul Somad. Keputusan ini memicu protes dari ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat.