Antok diketahui pernah bekerja selama delapan tahun di pabrik pengemasan di Korea Selatan, yang mungkin mempengaruhi caranya dalam mengemas potongan tubuh korban dengan rapi.
Adapun Proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan umum yang dilalui dalam eksekusi terpidana mati:
Perlu dicatat bahwa proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak terpidana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Hasanah, proses hukum terhadap tersangka, Rochmat Tri Hartanto alias Antok, masih berlangsung.
Jika pengadilan memutuskan hukuman mati bagi tersangka, maka tahapan eksekusi akan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses eksekusi hukuman mati di Indonesia, Anda dapat menonton video berikut:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Praya, 3 Februari 2025 - Senin pagi yang cerah, bertempat di Kantor Bupati…
Liputanntb.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka…
Liputanntb.com - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan uang saku yang bervariasi tergantung pada…
Liputanntb.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan…
Liputanntb.com, 2 Februari 2025 – Suasana Madrasah Aliyah Nurul Ulum Mertak Tombok hari ini tampak…
Liputanntb.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada…