Liputanntb.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Hasanah (29) terjadi pada 23 Januari 2025 di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (33), diduga telah merencanakan kejahatan ini sejak 19 Januari 2025.
Antok mengajak korban bertemu dengan iming-iming uang sebesar satu juta rupiah. Setelah pertemuan di Terminal Gayatri, Tulungagung, keduanya menuju sebuah hotel di Kediri.
Di sana, Antok mencekik Uswatun hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di hutan wilayah Ngawi.