Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar, mengucapkan terima kasih kepada PT. ITDC Kuta Lombok yang telah memfasilitasi Forum NGO Lombok Tengah untuk bertemu dengan pelapor, Bapak Rizal, yang merupakan perwakilan legal dari ITDC. Pertemuan tersebut disaksikan oleh perwakilan tokoh OKP, ORMAS, dan lembaga-lembaga yang hadir dalam acara mediasi yang dilaksanakan di kantor ITDC, Masjid Nurul Bilad, Kuta Lombok Tengah.
Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai antara Alus Darmiah dan Rizal. Kini hanya tinggal penyelesaian masalah administrasi untuk pembentukan surat perdamaian antara kedua pihak, yang akan disiapkan bersama dengan pihak penasehat hukum agar dapat segera ditandatangani pada hari ini juga.
Aksi Solidaritas Forum NGO Lombok Tengah yang dilaksanakan hari ini di depan kantor ITDC telah membuahkan hasil yang positif, yaitu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Ini adalah langkah terbaik dan solusi terbaik yang harus kita tempuh untuk menjaga kondusifitas di daerah Lombok Tengah, terutama kawasan KEK Mandalika, yang harus tetap aman, damai, dan nyaman bagi investor, wisatawan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Aksi demonstrasi atau solidaritas Forum NGO Lombok Tengah/NTB dihadiri oleh 18 lembaga, yaitu: KTI Pujut, Swim, Asli Mandalika, Blok Pujut, Sasaka Nusantara, Pedatu Lombok, Pedatu Tanak Awu, Laskar Semeton Sasaka, Pemuda Pancasila, Waktu Indonesia Bergerak, Kode HAM, Yipu NTB, Lalat Hitam, LSM Maung NTB, dan lainnya.
Kami, atas nama Forum NGO Lombok Tengah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta aksi solidaritas untuk Alus Darmiah, terutama kepada para ketua NGO, Ormas, OKP, dan lembaga-lembaga yang hadir. Kami juga meminta seluruh NGO yang tergabung dalam aksi ini untuk tetap kompak, solid, dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta penegakan hukum di daerah kita.
Terakhir, semoga dengan adanya surat perdamaian ini dan pencabutan laporan oleh pelapor, seluruh pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya, dapat segera menindaklanjuti dengan pertimbangan untuk membebaskan Alus Darmiah dari semua tuntutan atau memutuskan bebas demi hukum.
Hormat kami,
Forum NGO Lombok Tengah
Lalu Ibnu Hajar (Juru Bicara)