Lombok Tengah, NTB – Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, bergerak cepat untuk melaporkan PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB. Langkah tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat dan hasil investigasi terkait dugaan praktik pembiayaan ilegal yang merugikan serta meresahkan masyarakat Lombok Tengah.
Dalam laporan yang disampaikan, Lalu Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Ormas Sasaka Nusantara NTB mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Moladin Finance Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan ini berfokus pada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, antara lain:
-
Keberadaan Kantor yang Tidak Jelas atau Ilegal
PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram diduga tidak memiliki izin usaha atau izin operasional yang sah di wilayah NTB, sehingga keberadaan kantor mereka dianggap ilegal. -
Praktik Pembiayaan Tanpa Perjanjian yang Sah
Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik pinjam-meminjam tanpa adanya surat perjanjian tertulis atau perjanjian fidusia yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang seharusnya menjadi lembaga pengawas dan pemantau perusahaan pembiayaan. -
Penerapan Bunga dan Denda yang Melebihi Ketentuan
PT. Moladin diduga menerapkan bunga dan denda kepada konsumen yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan lembaga perbankan, bahkan melakukan praktik lintah darat (rentenir). -
Manajemen yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Ormas Sasaka Nusantara NTB juga menemukan bahwa manajemen PT. Moladin tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan survei atau kajian terhadap calon konsumen atau mitra. Hal ini membuat mereka terindikasi melakukan penipuan, pemerasan, dan merugikan masyarakat serta konsumen.
Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa, demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, Ormas Sasaka Nusantara NTB meminta agar pihak kepolisian, melalui Polda NTB, segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berharap agar proses hukum segera dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal ini. Kami juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut serta memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang merugikan banyak orang,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Ormas Sasaka Nusantara NTB, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.