Categories: Artikel

Astaga!! DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan Diduga Ilegal ke Direskrimsus Polda NTB

Advertisements
Advertisements

Lombok Tengah, NTB – Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, bergerak cepat untuk melaporkan PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram NTB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB. Langkah tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat dan hasil investigasi terkait dugaan praktik pembiayaan ilegal yang merugikan serta meresahkan masyarakat Lombok Tengah.

Dalam laporan yang disampaikan, Lalu Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Ormas Sasaka Nusantara NTB mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Moladin Finance Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan ini berfokus pada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, antara lain:

  1. Keberadaan Kantor yang Tidak Jelas atau Ilegal
    PT. Moladin Finance Indonesia Cabang Mataram diduga tidak memiliki izin usaha atau izin operasional yang sah di wilayah NTB, sehingga keberadaan kantor mereka dianggap ilegal.

  2. Praktik Pembiayaan Tanpa Perjanjian yang Sah
    Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik pinjam-meminjam tanpa adanya surat perjanjian tertulis atau perjanjian fidusia yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang seharusnya menjadi lembaga pengawas dan pemantau perusahaan pembiayaan.

  3. Penerapan Bunga dan Denda yang Melebihi Ketentuan
    PT. Moladin diduga menerapkan bunga dan denda kepada konsumen yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan lembaga perbankan, bahkan melakukan praktik lintah darat (rentenir).

  4. Manajemen yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
    Ormas Sasaka Nusantara NTB juga menemukan bahwa manajemen PT. Moladin tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan survei atau kajian terhadap calon konsumen atau mitra. Hal ini membuat mereka terindikasi melakukan penipuan, pemerasan, dan merugikan masyarakat serta konsumen.

Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa, demi menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, Ormas Sasaka Nusantara NTB meminta agar pihak kepolisian, melalui Polda NTB, segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap agar proses hukum segera dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal ini. Kami juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut serta memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang merugikan banyak orang,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ormas Sasaka Nusantara NTB, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Apa Langkah Selanjutnya Setelah Kesepakatan Perdamaian antara Alus Darmiah dan Rizal?

Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar, mengucapkan terima kasih kepada PT. ITDC…

3 jam ago

Tujuh Golongan yang Mendapatkan Doa Malaikat: Siapa Saja Mereka?

Terdapat tujuh golongan yang akan didoakan oleh malaikat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.…

1 hari ago

Pesantren 1000 Cahaya Ramadan BAZNAS 1446H: Menerangi Hati dengan Ilmu dan Kepedulian

Darek, 15 Maret 2025 – Mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…

2 hari ago

Anggota DPRD Junaidin Mahasan: Komitmen untuk Memperjuangkan Nasib Petani, Nelayan, dan UMKM di Manggarai”

Manggarai, 14 Maret 2025 – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai mengucapkan terima kasih kepada…

3 hari ago

Jubir NGO Lombok Tengah, Ultimatum ITDC untuk Cabut Laporan Terhadap Alus Darmiah

Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar Menuntut Pihak PT. ITDC Kuta Lombok…

3 hari ago

Resmi! Ini Aturan Terbaru Usia Masuk Sekolah untuk TK, SD, SMP, dan SMA Tahun 2025

Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai…

5 hari ago