“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim,” ujarnya.
KPU tunggu surat dari KPK Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).
Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Pagi yang cerah di Kantor Bupati Lombok Tengah menjadi saksi momentum bersejarah bagi…
Liputanntb.com - Praya, 3 Februari 2025 - Senin pagi yang cerah, bertempat di Kantor Bupati…
Liputanntb.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka…
Liputanntb.com - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan uang saku yang bervariasi tergantung pada…
Liputanntb.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan…
Liputanntb.com, 2 Februari 2025 – Suasana Madrasah Aliyah Nurul Ulum Mertak Tombok hari ini tampak…