Praktisi hukum, H. Akhmad Salehudin, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Unsur pidana sudah terpenuhi. Segera laporkan agar proses hukum berjalan,” ujar Akhmad tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum bendahara yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ormas Sasaka Nusantara mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.