Artikel

Astaga! Skandal Pemalsuan Dana Desa di Lombok Tengah: Ormas Sasaka Nusantara Tantang Aparat Bertindak”

Advertisements
Advertisements

Praktisi hukum, H. Akhmad Salehudin, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Segera laporkan agar proses hukum berjalan,” ujar Akhmad tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum bendahara yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ormas Sasaka Nusantara mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

(Ibnu)

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Gak Cuma Pintar, Tapi Juga Keren! Ini Skill yang Harus Kamu Kuasai!

Pemenang, 23 Januari 2025 - UNU LiterAction! kembali hadir di tengah generasi muda melalui roadshow…

2 hari ago

Dari Pesantren ke Kairo: Beasiswa PBNU – Al-Azhar Menantimu

Liputanntb.com - Beasiswa NU adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai…

2 hari ago

Tips Menyusun Review Jurnal yang Berkualitas: Panduan bagi Peneliti dan Mahasiswa

Liputanntb.com - Dalam dunia akademik, meninjau jurnal ilmiah merupakan keterampilan penting bagi peneliti, dosen, dan…

2 hari ago

UNU LiterAction! di SMKN 1 Pemenang : Mengupas Fenomena ‘Marriage is Scary’ yang Viral di TikTok

Liputanntb.com - Pemenang, 25 Januari 2025 - Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB)…

3 hari ago

Kasus L. Nursai, Ormas Sasaka Nusantara: PAW Hanya Berlaku dengan Putusan Inkracht

Liputanntb.com - Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan…

3 hari ago

PPG Dalam Jabatan 2025: Target 269 Ribu Guru, Berikut Syarat Yang Harus dipenuhi

Kementerian Agama telah menetapkan kriteria bagi guru yang berhak mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

3 hari ago