Praktisi hukum, H. Akhmad Salehudin, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Unsur pidana sudah terpenuhi. Segera laporkan agar proses hukum berjalan,” ujar Akhmad tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum bendahara yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ormas Sasaka Nusantara mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
(Ibnu)
Page: 1 2
Pemenang, 23 Januari 2025 - UNU LiterAction! kembali hadir di tengah generasi muda melalui roadshow…
Liputanntb.com - Beasiswa NU adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai…
Liputanntb.com - Dalam dunia akademik, meninjau jurnal ilmiah merupakan keterampilan penting bagi peneliti, dosen, dan…
Liputanntb.com - Pemenang, 25 Januari 2025 - Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB)…
Liputanntb.com - Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan…
Kementerian Agama telah menetapkan kriteria bagi guru yang berhak mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)…