Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan honorarium bagi dosen, termasuk Guru Besar, Lektor, dan Asisten Ahli, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Peraturan ini mengatur besaran honorarium berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan akademik dosen.
Berita Terkait