tajam terpercaya

Aturan Baru! Guru Besar Hingga Asisten Ahli Sri Mulyani Tetapkan Standar Honor Dosen, Cek Rinciannya

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan honorarium bagi dosen, termasuk Guru Besar, Lektor, dan Asisten Ahli, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peraturan ini mengatur besaran honorarium berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan akademik dosen.