tajam terpercaya

Aturan Baru! Guru Besar Hingga Asisten Ahli Sri Mulyani Tetapkan Standar Honor Dosen, Cek Rinciannya

Advertisements
Advertisements

Honorarium Mengajar per SKS/Hadir:

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
  • Jenjang Sarjana (S1), Diploma, dan Profesi:
    • Guru Besar: Rp300.000
    • Lektor Kepala: Rp250.000
    • Lektor: Rp200.000
    • Asisten Ahli: Rp175.000
  • Jenjang Magister (S2) atau Spesialis 1:
    • Guru Besar: Rp350.000
    • Lektor Kepala: Rp300.000
    • Lektor: Rp250.000
    • Asisten Ahli: Rp200.000
  • Jenjang Doktor (S3) atau Spesialis 2:
    • Guru Besar: Rp400.000
    • Lektor Kepala: Rp350.000
    • Lektor: Rp300.000
    • Asisten Ahli: Rp250.000
  • Kelas Internasional:
    • Guru Besar: Rp400.000
    • Lektor Kepala: Rp350.000
    • Lektor: Rp300.000
    • Asisten Ahli: Rp250.000

Selain honorarium mengajar, dosen yang diberikan tugas tambahan atau tugas khusus tertentu juga menerima honorarium bulanan sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Misalnya, Ketua Program Studi menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara Sekretaris Program Studi menerima Rp1.000.000 per bulan.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia