Honorarium Mengajar per SKS/Hadir:
- Jenjang Sarjana (S1), Diploma, dan Profesi:
- Guru Besar: Rp300.000
- Lektor Kepala: Rp250.000
- Lektor: Rp200.000
- Asisten Ahli: Rp175.000
- Jenjang Magister (S2) atau Spesialis 1:
- Guru Besar: Rp350.000
- Lektor Kepala: Rp300.000
- Lektor: Rp250.000
- Asisten Ahli: Rp200.000
- Jenjang Doktor (S3) atau Spesialis 2:
- Guru Besar: Rp400.000
- Lektor Kepala: Rp350.000
- Lektor: Rp300.000
- Asisten Ahli: Rp250.000
- Kelas Internasional:
- Guru Besar: Rp400.000
- Lektor Kepala: Rp350.000
- Lektor: Rp300.000
- Asisten Ahli: Rp250.000
Selain honorarium mengajar, dosen yang diberikan tugas tambahan atau tugas khusus tertentu juga menerima honorarium bulanan sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Misalnya, Ketua Program Studi menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara Sekretaris Program Studi menerima Rp1.000.000 per bulan.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia