Honorarium Mengajar per SKS/Hadir:
Selain honorarium mengajar, dosen yang diberikan tugas tambahan atau tugas khusus tertentu juga menerima honorarium bulanan sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Misalnya, Ketua Program Studi menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara Sekretaris Program Studi menerima Rp1.000.000 per bulan.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia
Page: 1 2
Liputanntb.com - Beasiswa NU adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai…
Liputanntb.com - Dalam dunia akademik, meninjau jurnal ilmiah merupakan keterampilan penting bagi peneliti, dosen, dan…
Liputanntb.com - Pemenang, 25 Januari 2025 - Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB)…
Liputanntb.com - Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan…
Kementerian Agama telah menetapkan kriteria bagi guru yang berhak mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)…
Liputanntb.com - Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA) dan Sahabat Rudy Lombok kembali menggelar aksi sosial dengan…