tajam terpercaya

BKN Terbitkan Aturan Baru, PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS, Simak Mekanismenya!

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme dan persyaratan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para PPPK yang ingin beralih menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK agar dapat mengajukan peralihan status ke PNS, di antaranya:

  1. Masa Kerja
    • PPPK harus telah bekerja minimal satu tahun sebelum mengajukan permohonan peralihan status.
  2. Penilaian Kinerja
    • Memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
  3. Lulus Seleksi Kompetensi
    • PPPK harus mengikuti dan lulus seleksi kompetensi yang ditentukan oleh pemerintah.
  4. Kesehatan dan Integritas
    • PPPK yang mengajukan peralihan harus lolos pemeriksaan kesehatan dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin berat.
  5. Formasi yang Tersedia
    • Peralihan hanya dapat dilakukan jika terdapat formasi PNS yang tersedia sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Mekanisme Peralihan Status

Untuk melakukan peralihan dari PPPK ke PNS, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:

  1. Pengajuan Permohonan
    • PPPK yang memenuhi syarat mengajukan surat permohonan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai format yang ditentukan.
  2. Persetujuan PPK atau PyB
    • PPK atau PyB memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan berdasarkan evaluasi kelayakan.
  3. Pengusulan ke BKN
    • Setelah mendapatkan persetujuan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK menjadi PNS kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah permohonan disetujui.
  4. Proses Verifikasi dan Seleksi
    • BKN akan melakukan verifikasi dokumen dan, jika diperlukan, mengadakan seleksi tambahan sebelum memberikan persetujuan peralihan.
  5. Penetapan dan Pengangkatan
    • Jika seluruh proses telah terpenuhi, BKN akan menetapkan pengangkatan PPPK menjadi PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas tenaga aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan. Dengan adanya mekanisme yang jelas, PPPK yang telah menunjukkan kinerja baik dapat memperoleh kesempatan menjadi PNS dan mendapatkan hak serta kewajiban yang lebih stabil dibandingkan status sebelumnya.

Bagi PPPK yang berminat untuk beralih menjadi PNS, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.