Artikel

CATAT! Mahasiswa Penerima BPI Dilarang Melakukan Perkuliahan Online

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Beasiswa Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.

“Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada. Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun.”

Demikian ditegaskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, pada  kegiatan Sinkronisasi  Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024.

Mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan secara online tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT. Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

“Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK, “katanya.

Ditegaskan Ratna, mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar bila bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Ratna juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik, antara lain pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertas, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS), serta adanya mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah.

Kegiatan  Sinkronisasi  Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II itu  bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Kegiatan  itu dihadiri perwakilan operator beasiswa dari  28 perguruan tinggi negeri dan swasta di dalam negeri. Kegiatan yang sama juga diselenggarakan pada minggu sebelumya di Tangerang.

Upaya memperlancar layanan

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi, mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024 serta pemantauan progres masing-masing awardee.

“Kami juga berharap agar pihak perguruan tinggi memberi kemudahan pada awardee BPI dalam pengisian KHS yang pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa, “katanya.

Masih terkait upaya memperbaiki layanan pada awardee BPI tersebut, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan uplod secara langsung, tidak melalui mahasiswa atas berbagai dokumen mahasiswa, terutama KHS. Hal itu karena KHS dan beberapa dokumen lainnya sangat tergantung pada perguruan tinggi.

“Selain memperlancar layanan, juga selama ini BPPT merasakan ada dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa, terutama KHS, “ucapnya.

Alipi juga mengatakan, BPPT selalu melakukan pemutahiran sistem dengan tujuan agar bisa mempermudah dan mempercepat layanan pada mahasiswa penerima BPI.

“Tentunya inti dari semua itu adalah kerjasama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan, “katanya.

Terakhir, lanjut Alipi, perguruan tinggi dan juga BPPT perlu lebih mencermati agar tidak terjadi double funding antara BPI dengan program Puslapdik lainnya, seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

“Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola  Puslapdik itu relatif bisa terpantau, yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah, “jelasnya.

Sumber: Puslapdik.

liputanntb.com

Recent Posts

Para Orang Tua Wajib Tahu! Langkah Positif Menyambut Tahun Baru: Pembagian Rapot Sebagai Awal Baru yang Penuh Harapan

Liputanntb.com - Pembagian rapot dan menyambut tahun baru 2025 biasanya menjadi momen penting bagi para…

1 hari ago

Program Makan Bergizi Kok Diejek? Prabowo Sentil Profesor

Liputanntb.com - Pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku heran karena program makan bergizi sering diejek, termasuk…

1 hari ago

Kuota BPI Tak Menguntungkan Semua!: Ada 3 Poin Curhatan Pelamar Soroti Kurangnya Kejelasan dalam Seleksi

LiputanNTB.com - Sejumlah pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah tidak lolos pada…

2 hari ago

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Liputanntb.com - Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)…

2 hari ago

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu Terbongkar, ASN dan Pegawai Bank Terlibat

Liputanntb.com - Kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar…

3 hari ago

Ombak Besar di Pantai Semeti Tewaskan Wisatawan Asal Lombok Tengah

Pada 19 Desember 2024, seorang wanita berusia 20 tahun asal Dusun Gantang, Desa Tanak Awu,…

3 hari ago