Pemerintah telah mengumumkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut pada tahun 2024 akan segera dilantik pada tahun 2025.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca Juga:Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?
Sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara, gaji pokok mereka mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 .
Baca:Kaget! Segini Total Gaji dan Tunjangan DPRD NTB per Bulan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS setelah kenaikan 8 persen:
-
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III:
Berita TerkaitRelated Posts: