Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa guru madrasah tidak boleh dianggap sebagai prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional.
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menyatakan pentingnya perhatian setara terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang menekankan peningkatan layanan pendidikan berbasis agama.
Selly mengapresiasi data konkret yang disampaikan oleh Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dalam RDPU tersebut, yang akan menjadi acuan dalam pembahasan kebijakan dengan Kementerian Agama.
Ia juga menyoroti keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi bagi guru madrasah akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Komisi VIII berkomitmen untuk terus mengawal realisasi anggaran agar pencairan dana tersebut dapat segera dilakukan.
Selain itu, pentingnya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah turut disoroti, termasuk penyusunan database guru madrasah yang akurat untuk mempermudah perencanaan kebijakan, seperti peningkatan status guru inpassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Komisi VIII DPR RI berkomitmen memperjuangkan aspirasi guru madrasah melalui berbagai skema peningkatan kesejahteraan, seperti insentif, sertifikasi, inpassing, hingga pengangkatan menjadi P3K.
Diharapkan langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik madrasah di Indonesia.