LOTENG – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban diduga mengalami kerugian seratusan juta karena diduga ditipu oleh pria bernisial MN alias Erwin.
Dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, MN diminta memenuhi undangan klarifikasi oleh penyidik Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan pemanggilan tersebut. Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.
“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.