Liputanntb.com – Beredarnya Berita Online dari Organisasi Masyarakat GMPRI yang terkesan mengintervensi dan Memerintah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Mum Polda NTB adalah adalah tindakan yang diluar kapasitasnya.
Negara Kita ini Negara Hukum, Dimana Kita semua Sama Dimata Hukum Namun ada HAM yang harus diutamakan dalam penegakan hukum. Jadi Azas Praduga Tidak Bersalah Dimata Hukum juga Sudah diatur di Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Baca:Semakin Masif di kembangkan Oleh Oknum-oknum Yang tidak bertanggung jawab. Menjelang Pilkada
Jadi Kami Perlu Mengingatkan Kepada kita semua bahwa Harus Berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan informasi, kalo hasil investigasi KIN KUM HAM GMPRI ini tidak bisa di pertanggung jawabkan karena mereka terindikasi tidak pernah turun kelapangan jadi patut di pertanyakan dan Harus di Klarifikasi, Jangan Freaming Isu-isu yang membuat Gaduh di Masyarakat Lombok Tengah.
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Bahwa Kasus Ijazah Ini Kita Serahkan Ke Lembaga Penegak Hukum Ada Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan dan Semua ada Pertanggungjawaban Atas Segala Bentuk Tindakan Dalam Hukum.
Sebut Saja Penyidik dan Atasannya Tidak Serta Merta Menetapkan Tersangka Kepada Seorang Terlapor Kalo Belum Memenuhi Syarat Sah Dua Alat Bukti.
Jadi Kami Dari Sasaka Nusantara NTB Berharap Kepada APH Dalam Hal Ini Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTB Untuk Tetap Independen dan Konsisten dalam Penegakan Hukum, Jangan di Intervensi oleh Lembaga atau Pihak Manapun dalam Menegakan Hukum Kebenaran dan Keadilan. Salam Presisi.