Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menekankan Kembali Bahwa Kasus Ijazah Ini Kita Serahkan Ke Lembaga Penegak Hukum Ada Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan dan Semua ada Pertanggungjawaban Atas Segala Bentuk Tindakan Dalam Hukum.
Sebut Saja Penyidik dan Atasannya Tidak Serta Merta Menetapkan Tersangka Kepada Seorang Terlapor Kalo Belum Memenuhi Syarat Sah Dua Alat Bukti.
Jadi Kami Dari Sasaka Nusantara NTB Berharap Kepada APH Dalam Hal Ini Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTB Untuk Tetap Independen dan Konsisten dalam Penegakan Hukum, Jangan di Intervensi oleh Lembaga atau Pihak Manapun dalam Menegakan Hukum Kebenaran dan Keadilan. Salam Presisi.
Page: 1 2
liputanntb.com – Senin pagi yang penuh semangat, KPID NTB yang diwakili oleh Husna Fatayati, Koordinator…
Liputanntb.com - Pagi yang cerah di Kantor Bupati Lombok Tengah menjadi saksi momentum bersejarah bagi…
Liputanntb.com - Praya, 3 Februari 2025 - Senin pagi yang cerah, bertempat di Kantor Bupati…
Liputanntb.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka…
Liputanntb.com - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan uang saku yang bervariasi tergantung pada…
Liputanntb.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan…