Liputanntb.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% di seluruh provinsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 setelah kenaikan tersebut:
- DKI Jakarta: UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760, menjadikannya UMP tertinggi.
- Jawa Tengah: UMP naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348, yang merupakan salah satu UMP terendah.
- Papua dan Papua Tengah: UMP meningkat dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
- Sulawesi Selatan: UMP naik dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.
- Nusa Tenggara Barat: UMP bertambah dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kemampuan pengusaha, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional​.