Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto diduga berperan dalam memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dan hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku.