Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto diduga berperan dalam memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dan hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Pemuda Pancasila (PP) didirikan pada 28 Oktober 1959 di Jakarta oleh sejumlah tokoh,…
Liputanntb.com - Caisar Putra Aditya, yang dikenal sebagai Caisar YKS, pernah menjadi sorotan publik setelah…
Liputanntb.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang, Banten, telah…
Liputanntb.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen…
Liputanntb.com - Praya, – Ketua Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar mengunjungi Humas RSUD Praya…
Liputanntb.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait pembatalan pameran lukisan karya Yos Suprapto…