Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto diduga berperan dalam memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dan hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku.
Page: 1 2
Liputantb.com - Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Kota Mataram cukup mengejutkan. Dalam…
Liputanntb.com - Sebuah pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines dengan nomor penerbangan J2-8243 mengalami kecelakaan…
Liputanntb.com - Kapten Marinir Suseno, seorang prajurit TNI berusia 50 tahun, memenangkan undian SDSB (Sumbangan…
Liputanntb.com - Selamat atas kelulusan Anda dalam seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Berikut adalah…
Liputanntb.com - Mataram, – Kursus Pembina Pramuka Satuan Komunitas (Sako) Al-Ma'arif resmi dimulai hari ini…
Liputanntb.com - Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) adalah institusi pendidikan kedinasan di bawah…