Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Seorang ibu berusia 36 tahun dengan tujuh anak di Kelantan, Malaysia, didenda RM2,000 oleh Mahkamah Majistret Kota Bharu setelah mengaku bersalah menawarkan layanan seksual melalui aplikasi WhatsApp.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan berhasil menangkap wanita tersebut. Tindakan menawarkan layanan seksual secara daring melanggar undang-undang di Malaysia, termasuk Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 serta Undang-Undang Kesusilaan Publik. Pihak berwenang secara aktif memantau dan menindak aktivitas semacam ini untuk menjaga ketertiban dan moralitas publik.
Berita Terkait