Liputanntb.com – Seorang ibu berusia 36 tahun dengan tujuh anak di Kelantan, Malaysia, didenda RM2,000 oleh Mahkamah Majistret Kota Bharu setelah mengaku bersalah menawarkan layanan seksual melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan berhasil menangkap wanita tersebut. Tindakan menawarkan layanan seksual secara daring melanggar undang-undang di Malaysia, termasuk Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 serta Undang-Undang Kesusilaan Publik. Pihak berwenang secara aktif memantau dan menindak aktivitas semacam ini untuk menjaga ketertiban dan moralitas publik.