Lalu Sopan Tirta Kusuma, saksi dari KPU, menjelaskan bahwa data di SIPOL bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh operator yang memiliki kata sandi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru bergabung sebagai Komisioner KPU Loteng pada Februari 2024, sehingga tidak mengetahui proses seleksi calon legislatif sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Said menyatakan bahwa berdasarkan database Dikbud Provinsi, nama terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta program kesetaraan Paket C pada tahun 2007. Fakta ini, menurut JPU, menguatkan dugaan pemalsuan ijazah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Burhanudin, S.H., menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi masih bersifat sumir dan terdapat banyak kejanggalan. Ia menduga kasus ini bermuatan politis dan menyatakan bahwa terdakwa hanya menjadi korban ambisi pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Kinerja dan Penegakan Keadilan (LP KPK)…
Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan…
Liputanntb.com - Lowongan di Badan Gizi Nasional (BGN) hari ini secara resmi membuka rekrutmen Sarjana…
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil…
Liputanntb.com - Sekotong, – SMK Negeri 1 Sekotong menjadi persinggahan berikutnya dalam rangkaian Road Show LiterAction!…
Liputanntb.com - Lobar SMK Negeri 1 Sekotong menjadi persinggahan berikutnya dalam rangkaian Road Show LiterAction!…