Kriteria jemaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan tahun 2025 mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah beberapa kriteria utama:
1. Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji
- Prioritas diberikan kepada jemaah yang sudah membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Jemaah yang Masuk Kuota Tahun Berjalan
- Kuota nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi.
- Jemaah yang mendapat nomor porsi sesuai kuota tahun berjalan akan masuk daftar berhak berangkat.
3. Prioritas Lansia dan Pendamping
- Jemaah berusia 65 tahun ke atas mendapat prioritas dalam kuota keberangkatan.
- Pendamping lansia yang masuk dalam daftar jemaah reguler juga mendapat prioritas keberangkatan.
4. Jemaah yang Tertunda Keberangkatannya
- Jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun sebelumnya tetapi tertunda karena kebijakan tertentu akan mendapat prioritas.
5. Sehat Secara Fisik dan Mental
- Jemaah harus lolos pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
- Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, harus ada rekomendasi medis terkait kelayakan berhaji.
6. Belum Pernah Haji dalam Jangka Waktu Tertentu
- Sesuai regulasi, jemaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tertentu akan diprioritaskan lebih rendah dibandingkan yang belum pernah berhaji.
Jika ingin memastikan apakah Anda masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2025, sebaiknya cek melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama atau langsung ke kantor Kemenag setempat.