tajam terpercaya

Isvie Mangkir Lagi! Sidang PMH 105 Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda

Advertisements
Advertisements

MATARAM — Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi lainnya kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para tergugat.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena Isvie selaku prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir di persidangan.

“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak digelar,” ujar Gilang di PN Mataram.

Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambah Gilang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif pada sidang berikutnya.