MATARAM — Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi lainnya kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena Isvie selaku prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir di persidangan.
“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak digelar,” ujar Gilang di PN Mataram.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambah Gilang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif pada sidang berikutnya.
Page: 1 2
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai…
LOTENG – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban…
Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November…
Untuk memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada…
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengkritik tindakan Polres Lombok Tengah terkait penahanan Alus…
Mataram - PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas…