Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui racun sianida dalam kopi pada tahun 2016, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Jessica menjalani delapan tahun masa hukuman dari total vonis 20 tahun penjara. Selama masa tahanannya, ia menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Jessica telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Setelah bebas, Jessica masih dikenai kewajiban lapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari persyaratan pembebasan bersyaratnya.