Categories: Artikel

Jessica Wongso Kembali, Kehidupan Baru di Tengah Sorotan Publik

Advertisements
Advertisements

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui racun sianida dalam kopi pada tahun 2016, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Jessica menjalani delapan tahun masa hukuman dari total vonis 20 tahun penjara. Selama masa tahanannya, ia menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Jessica telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Setelah bebas, Jessica masih dikenai kewajiban lapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari persyaratan pembebasan bersyaratnya.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Road Show LiterAction UNU NTB di Praya: Bangkitkan Semangat Literasi Siswa

Liputanntb.com - Praya, Lombok Tengah – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali…

23 jam ago

UNU NTB Buka Jalan Bagi Generasi Muda NTB: Literasi, Beasiswa, dan Anti-Bullying

Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…

1 hari ago

Roadshow UNU LiterAction! dimulai di SMKN 3 Mataram : Awal Sinergi Baru

Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…

1 hari ago

Kekayaan Jokowi Melonjak 186% – Nurani 98 Desak KPK Periksa, Ada Apa?

Liputanntb.com - Baru-baru ini, sekelompok aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi…

1 hari ago

Tangis Aktor Hollywood James Woods, Rumah Kenangan Dilalap Si Jago Merah

Liputanntb.com - Aktor James Woods mengalami peristiwa memilukan ketika rumahnya di kawasan Pacific Palisades, Los…

1 hari ago

Hadirkan UNU LiterAction! di SMKN 1 Gerung, UNU NTB Tingkatkan Kompetensi Siswa

Liputanntb.com - Gerung, 11 Januari 2025 – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat kembali…

1 hari ago