Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui racun sianida dalam kopi pada tahun 2016, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Jessica menjalani delapan tahun masa hukuman dari total vonis 20 tahun penjara. Selama masa tahanannya, ia menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Jessica telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Setelah bebas, Jessica masih dikenai kewajiban lapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari persyaratan pembebasan bersyaratnya.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Praya, Lombok Tengah – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali…
Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…
Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…
Liputanntb.com - Baru-baru ini, sekelompok aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi…
Liputanntb.com - Aktor James Woods mengalami peristiwa memilukan ketika rumahnya di kawasan Pacific Palisades, Los…
Liputanntb.com - Gerung, 11 Januari 2025 – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat kembali…