Persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
- Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Seleksi administrasi akan dilakukan berbasis data yang ada dalam sistem untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persiapan administrasi, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Kementerian Agama atau menghubungi dinas pendidikan setempat.