PPPK 2024

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Advertisements
Advertisements

Namun, detail lebih lanjut terkait mekanisme, kriteria seleksi, serta jadwal pelaksanaannya biasanya akan dijelaskan lebih lanjut melalui kebijakan atau peraturan pemerintah yang dirumuskan dalam waktu dekat.

Kemudian, Pada 2024, DPR RI dan pemerintah melalui Menpan RB telah menyepakati beberapa syarat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan status pekerjaan yang lebih jelas dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

Beberapa syarat pengangkatan P3K yang disepakati meliputi:

  1. Usia: Peserta yang ingin melamar P3K harus memenuhi batasan usia tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 35 tahun, meskipun beberapa pengecualian bisa berlaku.
  2. Pendidikan: Calon peserta P3K diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, seperti sarjana untuk formasi yang membutuhkan gelar tersebut.
  3. Pengalaman Kerja: Bagi tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah, pengalaman tersebut akan dihargai sebagai salah satu kriteria penting dalam seleksi.
  4. Tes Seleksi: Proses pengangkatan akan melalui ujian seleksi yang terdiri dari tes kompetensi, yang diadakan oleh pemerintah.
  5. Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja: Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah bekerja selama beberapa tahun di instansi pemerintah, terutama mereka yang memiliki kinerja baik.

Pengangkatan P3K ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status yang tidak jelas dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka.

 

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Penuh Kenangan: Mantan Komisioner KPID NTB Dampingi Mahasiswa PKL Kembali ke Tempat Sejarah

liputanntb.com – Senin pagi yang penuh semangat, KPID NTB yang diwakili oleh Husna Fatayati, Koordinator…

2 hari ago

Terungkap! Ini 4 Poin MoU UNU NTB dan Pemda Lombok Tengah

Liputanntb.com -  Pagi yang cerah di Kantor Bupati Lombok Tengah menjadi saksi momentum bersejarah bagi…

2 hari ago

Kolaborasi Strategis UNU NTB dan Pemda Lombok Tengah Siapkan Masa Depan Cerah untuk Masyarakat!

Liputanntb.com - Praya, 3 Februari 2025 - Senin pagi yang cerah, bertempat di Kantor Bupati…

2 hari ago

Santri & Akademisi Kini Bisa Akses Ribuan Kitab Islam Secara Digital

Liputanntb.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka…

3 hari ago

Bandingkan Uang Saku Beasiswa LPDP di 65 Negara, Mana yang Paling Menggiurkan?

Liputanntb.com - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan uang saku yang bervariasi tergantung pada…

3 hari ago

Tukin Dosen Tertunda karena Perubahan Nomenklatur, Kapan Cair?

Liputanntb.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan…

3 hari ago