Kemudian, Pada 2024, DPR RI dan pemerintah melalui Menpan RB telah menyepakati beberapa syarat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan status pekerjaan yang lebih jelas dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Beberapa syarat pengangkatan P3K yang disepakati meliputi:
- Usia: Peserta yang ingin melamar P3K harus memenuhi batasan usia tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 35 tahun, meskipun beberapa pengecualian bisa berlaku.
- Pendidikan: Calon peserta P3K diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, seperti sarjana untuk formasi yang membutuhkan gelar tersebut.
- Pengalaman Kerja: Bagi tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah, pengalaman tersebut akan dihargai sebagai salah satu kriteria penting dalam seleksi.
- Tes Seleksi: Proses pengangkatan akan melalui ujian seleksi yang terdiri dari tes kompetensi, yang diadakan oleh pemerintah.
- Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja: Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah bekerja selama beberapa tahun di instansi pemerintah, terutama mereka yang memiliki kinerja baik.
Pengangkatan P3K ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status yang tidak jelas dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka.