Liputanntb.com – Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk mengangkat 1,7 juta honorer pada tahun 2024 berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Kesepakatan ini diambil dalam rangka memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah bekerja cukup lama namun belum memiliki status pegawai negeri.
Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memperbaiki kesejahteraan honorer dan memberikan mereka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau formasi lainnya. Pemerintah berencana menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi proses pengangkatan dan penyelesaian masalah status pekerjaan mereka.