Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Polemik terkait dugaan pemalsuan gelar dan ijazah S1 yang melibatkan oknum kader atau calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil IV Lombok Tengah, dengan terlapor Sahabudin, tengah menjadi perhatian publik.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Kasus ini memasuki tahap penyidikan oleh Polres Lombok Tengah dengan dasar laporan polisi dan sejumlah rujukan hukum, seperti Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pencabutan laporan oleh pelapor, Ahmad Halim, menimbulkan perdebatan. Ketua Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa kasus ini adalah delik umum, sehingga pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum.
Ia menuntut Polres Lombok Tengah untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Berita Terkait