Menurut Ibnu, jika polisi menghentikan kasus ini (melalui SP3), akan ada risiko penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Delik umum, seperti pemalsuan dokumen, tetap diproses meskipun laporan dicabut karena menyangkut kepentingan umum.
Pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 UU Sisdiknas. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana penjara 6 tahun hingga 10 tahun, dan denda mencapai Rp2 miliar.
Ibnu juga memperingatkan bahwa jika kasus ini dihentikan, masyarakat, LSM, atau praktisi hukum bisa membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, seperti Kom