Menurut Ibnu, jika polisi menghentikan kasus ini (melalui SP3), akan ada risiko penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Delik umum, seperti pemalsuan dokumen, tetap diproses meskipun laporan dicabut karena menyangkut kepentingan umum.
Pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 UU Sisdiknas. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana penjara 6 tahun hingga 10 tahun, dan denda mencapai Rp2 miliar.
Ibnu juga memperingatkan bahwa jika kasus ini dihentikan, masyarakat, LSM, atau praktisi hukum bisa membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, seperti Kom
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak…
Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…
Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…
Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…