Artikel

Kasus Ijazah Palsu Caleg PPP: Polisi Didesak Tegakkan Supremasi Hukum

Advertisements
Advertisements

Menurut Ibnu, jika polisi menghentikan kasus ini (melalui SP3), akan ada risiko penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Delik umum, seperti pemalsuan dokumen, tetap diproses meskipun laporan dicabut karena menyangkut kepentingan umum.

Pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 UU Sisdiknas. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana penjara 6 tahun hingga 10 tahun, dan denda mencapai Rp2 miliar.

Ibnu juga memperingatkan bahwa jika kasus ini dihentikan, masyarakat, LSM, atau praktisi hukum bisa membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, seperti Kom

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Menuju Penelitian Unggul: Universitas NU NTB Gelar Workshop Kompetensi Dosen

Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…

22 jam ago

Universitas NU NTB Tingkatkan Kompetensi Dosen melalui Workshop Penyusunan Proposal Hibah Penelitian

Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…

22 jam ago

Trisula KPK: Rp2,5 Triliun Aset Negara Kembali dalam Empat Tahun

Liputanntb.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak…

24 jam ago

Innalillahi, Nurul Qomar Empat Sekawan Meninggal Dunia

Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…

1 hari ago

Keajaiban Pijat: Pak Tarno Berjalan Lagi Tanpa Bantuan Kursi

Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…

1 hari ago

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadis Dikbud NTB Diduga Terseret Kasus Pungli?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…

1 hari ago