tajam terpercaya

Kasus L. Nursai, Ormas Sasaka Nusantara: PAW Hanya Berlaku dengan Putusan Inkracht

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, mengingat pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Mekanisme ini berlaku jika seorang anggota DPRD mengalami halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.