Artikel

Kasus L. Nursai, Ormas Sasaka Nusantara: PAW Hanya Berlaku dengan Putusan Inkracht

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Praya, Ormas Sasaka Nusantara NTB memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait ketentuan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, mengingat pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Mekanisme ini berlaku jika seorang anggota DPRD mengalami halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Kasus Film Dewasa: Melly 3GP dan Siskaeee Sama-Sama Divonis 1 Tahun Penjara

Liputanntb.com - Anisa Tasya Amelia, yang dikenal sebagai Melly 3GP, telah divonis satu tahun penjara…

4 jam ago

Mengapa Kampus Negeri Serasa Swasta? Ketimpangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Liputanntb.com - NTB. Fenomena kampus negeri yang membuka penerimaan mahasiswa baru hingga beberapa gelombang semakin…

7 jam ago

PPG 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar 129 Kampus Penyelenggara yang Bisa Dipilih, Ada Kampusmu?

Liputanntb.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis daftar 129 perguruan tinggi yang…

1 hari ago

Astaga! Di Duga Tujuh Tersangka Korupsi Beras di Loteng Belum Ditahan, GMPRI Soroti Polres

Liputanntb.com - Lombok Tengah - Sekertaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah…

1 hari ago

Gak Cuma Pintar, Tapi Juga Keren! Ini Skill yang Harus Kamu Kuasai!

Pemenang, 23 Januari 2025 - UNU LiterAction! kembali hadir di tengah generasi muda melalui roadshow…

2 hari ago

Dari Pesantren ke Kairo: Beasiswa PBNU – Al-Azhar Menantimu

Liputanntb.com - Beasiswa NU adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui berbagai…

2 hari ago