Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan kebijakan baru terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mulai Maret 2025, calon guru yang ingin mengikuti program PPG tidak lagi dibebankan biaya pendaftaran maupun pendidikan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah akan menggratiskan biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru yang akan dimulai pada Maret 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan memperluas akses bagi calon pendidik.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pendanaan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru. Dalam peraturan tersebut, pendanaan program PPG sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui alokasi dana dari anggaran negara.