Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbalan atas kinerja yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tukin juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dosen sebagai ASN mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca:Kabar Baik untuk Dosen ASN: Tukin Segera Direalisasikan, Rp 2,8 Triliun di Ajukan
Berita Terkait